Tag Archive | usaha kecil dan menengah

LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 24 TAHUN 2007 TANGGAL 28 JUNI 2007 STANDAR SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH/MADRASAH PENDIDIKAN UMUM

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.      LATAR BELAKANG

 

Pelaksanaan pendidikan nasional harus menjamin pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan di tengah perubahan global agar warga Indonesia menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, cerdas, produktif, dan berdaya saing tinggi dalam pergaulan nasional maupun internasional. Untuk menjamin tercapainya tujuan pendidikan tersebut, Pemerintah telah mengamanatkan penyusunan delapan standar nasional pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimum tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pelaksanaan pembelajaran dalam pendidikan nasional berpusat pada peserta didik agar dapat:

 

a)      belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,

b)       belajar untuk memahami dan menghayati,

c)      belajar untuk mampu melaksanakandan berbuat secara efektif,

d)      belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, dan

e)      belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.

 

Untuk menjamin terwujudnya hal tersebut diperlukan adanya sarana dan prasarana yang memadai. Sarana dan prasarana yang memadai tersebut harus memenuhi ketentuan minimum yang ditetapkan dalam standar sarana dan prasarana. Standar sarana dan prasarana ini disusun untuk lingkup pendidikan formal, jenis pendidikan umum, jenjang pendidikan dasar dan menengah yaitu: Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA). Standar sarana dan prasarana ini mencakup:

 

1.      kriteria minimum sarana yang terdiri dari perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, teknologi informasi dan komunikasi, serta perlengkapan lain yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah,

2.       kriteria minimum prasarana yang terdiri dari lahan, bangunan, ruang-ruang, dan instalasi daya dan jasa yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah.

 

B.       KETENTUAN UMUM

 

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:

 

1.      Sarana adalah perlengkapan pembelajaran yang dapat dipindah-pindah.

2.      Prasarana adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi sekolah/madrasah.

3.      Perabot adalah sarana pengisi ruang.

4.       Peralatan pendidikan adalah sarana yang secara langsung digunakan untuk pembelajaran.

5.       Media pendidikan adalah peralatan pendidikan yang digunakan untuk membantu komunikasi dalam pembelajaran.

6.      Buku adalah karya tulis yang diterbitkan sebagai sumber belajar.

7.      Buku teks pelajaran adalah buku pelajaran yang menjadi pegangan peserta didik dan guru untuk setiap mata pelajaran.

8.       Buku pengayaan adalah buku untuk memperkaya pengetahuan peserta didik dan guru.

9.      Buku referensi adalah buku rujukan untuk mencari informasi atau data tertentu.

10.  Sumber belajar lainnya adalah sumber informasi dalam bentuk selain buku meliputi jurnal, majalah, surat kabar, poster, situs (website), dan compact disk.

11.  Bahan habis pakai adalah barang yang digunakan dan habis dalam waktu relatif singkat.

12.   Perlengkapan lain adalah alat mesin kantor dan peralatan tambahan yang digunakan untuk mendukung fungsi sekolah/madrasah.

13.  Teknologi informasi dan komunikasi adalah satuan perangkat keras dan lunak yang berkaitan dengan akses dan pengelolaan informasi dan komunikasi.

14.  Lahan adalah bidang permukaan tanah yang di atasnya terdapat prasarana sekolah/madrasah meliputi bangunan, lahan praktek, lahan untuk prasarana penunjang, dan lahan pertamanan.

15.  Bangunan adalah gedung yang digunakan untuk menjalankan fungsi sekolah/madrasah.

16.  Ruang kelas adalah ruang untuk pembelajaran teori dan praktek yang tidak memerlukan peralatan khusus.

17.  Ruang perpustakaan adalah ruang untuk menyimpan dan memperoleh informasi dari berbagai jenis bahan pustaka.

18.  Ruang laboratorium adalah ruang untuk pembelajaran secara praktek yang memerlukan peralatan khusus.

19.  Ruang pimpinan adalah ruang untuk pimpinan melakukan kegiatan pengelolaan sekolah/madrasah.

20.  Ruang guru adalah ruang untuk guru bekerja di luar kelas, beristirahat, dan menerima tamu.

21.  Ruang tata usaha adalah ruang untuk pengelolaan administrasi sekolah/madrasah.

22.   Ruang konseling adalah ruang untuk peserta didik mendapatkan layanan konseling dari konselor berkaitan dengan pengembangan pribadi, sosial, belajar, dan karir.

23.   Ruang UKS adalah ruang untuk menangani peserta didik yang mengalami gangguan kesehatan dini dan ringan di sekolah/madrasah.

24.   Tempat beribadah adalah tempat warga sekolah/madrasah melakukan ibadah yang diwajibkan oleh agama masing-masing pada waktu sekolah.

25.  Ruang organisasi kesiswaan adalah ruang untuk melakukan kegiatan kesekretariatan pengelolaan organisasi peserta didik.

26.  Jamban adalah ruang untuk buang air besar dan/atau kecil.

27.  Gudang adalah ruang untuk menyimpan peralatan pembelajaran di luar kelas, peralatan sekolah/madrasah yang tidak/belum berfungsi, dan arsip sekolah/madrasah.

28.  Ruang sirkulasi adalah ruang penghubung antar bagian bangunan sekolah/madrasah.

29.  Tempat berolahraga adalah ruang terbuka atau tertutup yang dilengkapi dengan sarana untuk melakukan pendidikan jasmani dan olah raga.

30.  Tempat bermain adalah ruang terbuka atau tertutup untuk peserta didik dapat melakukan kegiatan bebas.

31.  Rombongan belajar adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satu satuan kelas.

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

STANDAR SARANA DAN PRASARANA SD/MI

 

 

A.    SATUAN PENDIDIKAN

 

1.      Satu SD/MI memiliki sarana dan prasarana yang dapat melayani minimum 6 rombongan belajar dan maksimum 24 rombongan belajar.

2.      Satu SD/MI dengan enam rombongan belajar disediakan untuk 2000 penduduk, atau satu desa/kelurahan.

3.       Pada wilayah berpenduduk lebih dari 2000 dapat dilakukan penambahan sarana dan prasarana untuk melayani tambahan rombongan belajar di SD/MI yang telah ada, atau disediakan SD/MI baru.

4.      Pada satu kelompok permukiman permanen dan terpencil dengan banyak penduduk lebih dari 1000 jiwa terdapat satu SD/MI dalam jarak tempuh bagi peserta didik yang berjalan kaki maksimum 3 km melalui lintasan yang tidak membahayakan.

 

B.     LAHAN

 

1.      Untuk SD/MI yang memiliki 15 sampai dengan 28 peserta didik per rombongan belajar, lahan memenuhi ketentuan rasio minimum luas lahan terhadap peserta didik seperti tercantum pada Tabel 2.1.

 

Tabel 2.1 Rasio Minimum Luas Lahan terhadap Peserta Didik

 

 

2.      Untuk SD/MI yang memiliki kurang dari 15 peserta didik per rombongan belajar, lahan memenuhi ketentuan luas minimum seperti tercantum pada Tabel 2.2.

 

Tabel 2.2 Luas Minimum Lahan untuk SD/MI yang Memiliki Kurang dari 15 Peserta Didik per

Rombongan Belajar

3.      Luas lahan yang dimaksud pada angka 2 dan 3 di atas adalah luas lahan yang dapat digunakan secara efektif untuk membangun prasarana sekolah/madrasah berupa bangunan dan tempat bermain/berolahraga.

4.      Lahan terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa, serta memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.

5.      Kemiringan lahan rata-rata kurang dari 15%, tidak berada di dalam garis sempadan sungai dan jalur kereta api.

6.      Lahan terhindar dari gangguan-gangguan berikut.

a)    Pencemaran air, sesuai dengan PP RI No. 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air.

b)   Kebisingan, sesuai dengan Kepmen Negara KLH nomor 94/MENKLH/1992 tentang Baku Mutu Kebisingan.

c)    Pencemaran udara, sesuai dengan Kepmen Negara KLH Nomor 02/MENKLH/1988 tentang Pedoman Penetapan Baku Mutu Lingkungan.

7.      Lahan sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota atau rencana lain yang lebih rinci dan mengikat, dan mendapat izin pemanfaatan tanah dari Pemerintah Daerah setempat.

8.      Lahan memiliki status hak atas tanah, dan/atau memiliki izin pemanfaatan dari

pemegang hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan

 

 

C.    BANGUNAN

 

1.      Untuk SD/MI yang memiliki 15 sampai dengan 28 peserta didik per rombongan belajar, bangunan memenuhi ketentuan rasio minimum luas lantai terhadap peserta didik seperti tercantum pada Tabel 2.3.

 

Tabel 2.3 Rasio Minimum Luas Lantai Bangunan terhadap Peserta Didik

 

 

2.       Untuk SD/MI yang memiliki kurang dari 15 peserta didik per rombongan belajar, lantai bangunan memenuhi ketentuan luas minimum seperti tercantum pada Tabel 2.4.5

 

Tabel 2.4 Luas Minimum Lantai Bangunan untuk SD/MI yang Memiliki Kurang dari 15 Peserta

Didik per Rombongan Belajar

 

 

3.      Bangunan memenuhi ketentuan tata bangunan yang terdiri dari:

a)    koefisien dasar bangunan maksimum 30 %;

b)    koefisien lantai bangunan dan ketinggian maksimum bangunan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah;

c)    jarak bebas bangunan yang meliputi garis sempadan bangunan dengan as jalan, tepi sungai, tepi pantai, jalan kereta api, dan/atau jaringan tegangan tinggi, jarak antara bangunan dengan batas-batas persil, dan jarak antara as jalan dan pagar halaman yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.

4.      Bangunan memenuhi persyaratan keselamatan berikut.

a)      Memiliki konstruksi yang stabil dan kukuh sampai dengan kondisi pembebanan maksimum dalam mendukung beban muatan hidup dan beban muatan mati, serta untuk daerah/zona tertentu kemampuan untuk menahan gempa dan kekuatan alam lainnya.

b)       Dilengkapi sistem proteksi pasif dan/atau proteksi aktif untuk mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan petir.

5.      Bangunan memenuhi persyaratan kesehatan berikut.

a)      Mempunyai fasilitas secukupnya untuk ventilasi udara dan pencahayaan yang memadai.

b)       Memiliki sanitasi di dalam dan di luar bangunan meliputi saluran air bersih, saluran air kotor dan/atau air limbah, tempat sampah, dan saluran air hujan.

c)      Bahan bangunan yang aman bagi kesehatan pengguna bangunan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.

6.      Bangunan menyediakan fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman termasuk bagi penyandang cacat.

7.      Bangunan memenuhi persyaratan kenyamanan berikut.

a.       Bangunan mampu meredam getaran dan kebisingan yang mengganggu kegiatan pembelajaran.

b.      Setiap ruangan memiliki pengaturan penghawaan yang baik.

c.       Setiap ruangan dilengkapi dengan lampu penerangan.

8.      Bangunan bertingkat memenuhi persyaratan berikut.

a.       Maksimum terdiri dari tiga lantai.

b.      Dilengkapi tangga yang mempertimbangkan kemudahan, keamanan, keselamatan, dan kesehatan pengguna.

9.      Bangunan dilengkapi sistem keamanan berikut.

a.       Peringatan bahaya bagi pengguna, pintu keluar darurat, dan jalur evakuasi jikaterjadi bencana kebakaran dan/atau bencana lainnya.

b.      Akses evakuasi yang dapat dicapai dengan mudah dan dilengkapi penunjuk arah yang jelas.

10.  Bangunan dilengkapi instalasi listrik dengan daya minimum 900 watt.

11.  Pembangunan gedung atau ruang baru harus dirancang, dilaksanakan, dan diawasi secara profesional.

12.  Kualitas bangunan minimum permanen kelas B, sesuai dengan PP No. 19 Tahun 2005 Pasal 45, dan mengacu pada Standar PU.Bangunan sekolah/madrasah baru dapat bertahan

13.  minimum 20 tahun.

14.  Pemeliharaan bangunan sekolah/madrasah adalah sebagai berikut.

a.       Pemeliharaan ringan, meliputi pengecatan ulang, perbaikan sebagian daun jendela/pintu, penutup lantai, penutup atap, plafon, instalasi air dan listrik, dilakukan minimum sekali dalam 5 tahun.

b.      Pemeliharaan berat, meliputi penggantian rangka atap, rangka plafon, rangka kayu, kusen, dan semua penutup atap, dilakukan minimum sekali dalam 20 tahun.

15.  Bangunan dilengkapi izin mendirikan bangunan dan izin penggunaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

D.      KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA

 

Sebuah SD/MI sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:

1.      ruang kelas,

2.      ruang perpustakaan,

3.       laboratorium IPA,

4.       ruang pimpinan,

5.       ruang guru,

6.       tempat beribadah,

7.       ruang UKS,

8.       jamban,

9.      gudang,

10.   ruang sirkulasi,

11.   tempat bermain/berolahraga.

 

 

 

 

 

Kesimpulan :

Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

Lomba Fotograpi 2013, Lomba Foto Astra 2013 (Deadline: 11 Juni 2013)

Kawan setanah air yang cinta terhadap dunia fotografi, baik yang sudah amtir atau belum.

buruan ikuti lomba fotografi terbaru dari ASTRA.

Tema:

Semangat Berkarya Astra  dalam empat bidang kegiatan CSR (Pendidikan, Lingkungan, Pengembangan Usaha Kecil dan Menengah, serta Kesehatan) serta produk dan jasa keenam lini bisnis Grup Astra (Otomotif, Jasa Keuangan, Alat Berat dan Pertambangan, Agribisnis, Infrastruktur dan Logistik serta Teknologi Informasi)

Hadiah:

Kategori peserta umum

  • Juara 1: 1 motor honda Versa 150 CW
  • Juara 2: 1 Apple Macbook Pro 13’
  • Juara 3: Samsung Galaxy Note II
  • Juraa Harapan untuk 2 orang @ 1 kamera Nikon Coolpix S800C
  • JUara Favorit untuk 10 orang @1 kamera Canon Ixus 240 HS

Kategori
Peserta Wartawan:

  • Juara 1: Motor Honda Versa 150 CW
  • Juara 2: Apple Macbook Pro 13”
  • Juara 3: Samsung Galaxy Note II
  • Juraa Harapan untuk 2 orang @ 1 kamera Nikon Coolpix S800C
  • JUara Favorit untuk 10 orang @1 kamera Canon Ixus 240 HS

Untuk pengumuman dan syarat0syarat lebih jelas lag….!

Klik Link dibawah ini.

Lomba Foto Astra 2013

Link di bawah ini juga bisa

Lomba Foto ASTRA